Selasa, 19 Februari 2013
Pengumuman Bahan Pencairan
Nomor
: Kd.04.02/05/PP.00.7/ /2013
TENTANG
PENCAIRAN TUNJANGAN
PROFESI GURU DAN PENGAWAS
Bersama ini kami
sampaikan kepada Saudara Guru PNS/Non PNS dan Pengawas yang Lulus
Sertifikasi, pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2013 Semester Genap akan
dilaksanakan pembayarannya 2 Tahap yaitu Periode Januari s.d Maret dan Periode April s.d Juni Tahun
2013. Bagi
Guru Yang Telah Memiliki Piagam Sertifikasi, SK Dirjen dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Untuk itu mohon kepada Saudara melengkapi Persyaratan Pembayaran tersebut sebagai berikut :
1.
Usulan Kolektif Sebagai
Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah.
2.
SK Jabatan terakhir sebagai Kepala/waka/guru/pengelola.
3.
Program Kerja Kepala/waka/Pengelola
4.
Foto Copy Sertifikat
yang dilegalisir asli
5.
Surat Pernyataan
beban kerja (SPBK) 24 Jam Memakai Materai 6000.
6.
Asli Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas (SKMT) oleh Kepala Sekolah Diketahui Pengawas
7.
SK Pembagian Tugas.
8.
Melampirkan Jadwal Pelajaran Lengkap (Roster)
9.
Rekomendasi dan Adiministrasi Pembelajaran Guru Dari Pengawas
10.
Kenaikan Gaji Berkala
(KGB) dan Ampra
Gaji bagi Guru PNS
11.
Foto copy rekening
yang masih aktif
12.
Surat Pernyataan
Pribadi diketahui oleh
Kasi PAIS
Semua Bahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Nomor 1 s.d 15 diatas
dibuat Rangkap 2 (dua) dalam Map dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
PNS Map Kuning
2.
Non PNS Map Merah
3.
Pengawas Map Biru
Persyaratan
Usulan pencairan Tunjangan
Profesi Guru paling lambat kami
terima pada tanggal 21 28
Februari 2013. Pada seksi PAIS Kementerian
Agama Kab. Kampar.
Demikian pengumuman
di sampaikan untuk dapat menjadi perhatian saudara, di ucapkan terima kasih.
Bangkinang, 14 Februari 2013
An. Kepala
Kasi
PAIS
Dto
HOLIP, S.Ag
NIP. 196312311992031038