![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
Tampilkan postingan dengan label Informasi Penting. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi Penting. Tampilkan semua postingan
Selasa, 11 Maret 2014
Sertifikasi Guru Untuk Tahun 2014
Kepada Seluruh Guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar Mata Pelajaran Agama Pada Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah LULUS SERTIFIKASI dan BELUM SERTIFIKASI agar dapat mengisi data secara online pada situs " http://padamu.siap.web.id/ " data di update paling lambat tanggal 31 Maret 2014 Menindaklanjuti surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Propinsi Riau Nomor : Kw.04.3/Kp.01/12/2014 tanggal 6 Maret 2014 Perihal Calon Peserta Sertifikasi GPAI dan Pengawas PAI Tahun 2014. Infomasi yang dapat kami sampaikan sebagai berikut :
- Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2014 diambil dari data Guru dan Pengawas PAI dari aplikasi NUPTK “Padamu Negeri”
- Guru dan Pengawas PAI yang akan masuk dalam Daftar Long List calon peserta Sertifikasi Tahun 2014, adalah guru/pengawas PAI yang data personalnya pada aplikasi “Padamu Negeri” berada pada level bintang empat (****) ;
- Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2013, diantaranya adalah :
a.
Ketentuan Umum
- Sudah menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005 ;
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atau pengawas yang telah diangkat menjadi pengawas PAI tetapi belum mempunyai sertifikasi PAI ;
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) ;
- Pada tanggal 1 Maret 2015 belum memasuki usia 60 Tahun ;
- Memiliki NUPTK dan terdaftar dalam data base PADAMU NEGERI.
b. Guru PNS
- Guru yang diangkat menjadi PNS setelah atau
sejak tanggal 1 Januari 2006 harus melampirkan SK honorernya sebelum yang
bersangkutan menjadi PNS, dengan ketentuan :
- SK mengajar dari Bupati atau Walikota, bila honorer di sekolah negeri ;
- SK mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum, bila honorer di sekolah swasta.
2. Guru yang belum sarjana S-1/D-4 harus
berusia minimal 50 tahun dan telah memiliki
masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV a.
masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV a.
c. Guru Non PNS
- Guru non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah negeri harus mempunyai SK mengajar dari Bupati atau Walikota ;
- Guru non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah swasta harus mempunyai SK mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas
kami mohon kepada Saudara untuk menyampaikan kepada GPAI dan Pengawas yang ada
diwilayah kerja saudara sebagai berikut
:
- GPAI dan Pengawas PAI yang belum disertifikasi untuk meng Up-Date datanya masing-masing sesegera mungkin pada aplikasi “Padamu Negeri” pada level empat **** ;
- Guru dan Pengawas PAI yang telah disertifikasi baik yang sudah mempunyai NRG maupun belum, untuk meng-update data personalnya pada aplikasi “Padamu Negeri” dengan mengisi kolom sudah disertifikasi (agar tidak terpanggil lagi sertifikasi).
- Kesempatan untuk meng-update data pada aplikasi “Padamu Negeri” untuk calon peserta sertifikasi tahun 2014 akan ditutup tanggal 31 Maret 2014.
Baca Selengkapnya >>
Jumat, 13 Desember 2013
Hasil Kelulusan PLPG Tahun 2013
Assalamualaikum wr. wb.
Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Mengirimkan Peserta PLPG untuk Guru Pendidikan Agama Islam Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Sebagai berikut :
Gelombang 1 Sebanyak = 42 Orang
Gelombang 2 Sebanyak = 49 Orang
Gelombang 3 Sebanyak = 50 Orang
Gelombang 4 Sebanyak = 27 Orang
Gelombang 6 Sebanyak = 23 Orang
Gelombang 1 Sebanyak = 42 Orang
Gelombang 2 Sebanyak = 49 Orang
Gelombang 3 Sebanyak = 50 Orang
Gelombang 4 Sebanyak = 27 Orang
Gelombang 6 Sebanyak = 23 Orang
Hasil PLPG
2. Peserta
Untuk Ujian Ulang (Gelombang 1 - 5)
Bagi Peserta yang Ujian Ulang, Pelaksanaannya pada Hari Sabtu, 21
Desember 2013 di Gedung Perkuliahan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Suska Riau Kampus Panam. Download Disini
Bagi Peserta yang Ujian Ulang, Pelaksanaannya pada Hari Sabtu, 21
Desember 2013 di Gedung Perkuliahan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Suska Riau Kampus Panam. Download Disini
3. Hasil Kelulusan (Gelombang 1 - 5 ) Download Disini
4. Hasil Kelulusan (Gelombang 6) Download Disini
5. Hasil Kelulusan Peserta Ujian Ulang (Gelombang 1 - 5) Download Disini
4. Hasil Kelulusan (Gelombang 6) Download Disini
5. Hasil Kelulusan Peserta Ujian Ulang (Gelombang 1 - 5) Download Disini
Baca Selengkapnya >>
Rabu, 15 Mei 2013
Hasil Verifikasi

seksi pais Kemenag kabupaten Kampar-Bangkinang-telah melaksanakan verifikasi bahan pencairan dana tunjangan profesi guru untuk semester genap tahun pelajaran 2012/2013.
Guru Pais dan Pengawas pais yang mengusulkan bahan pencairan dana tunjangan profesi guru berjumlah 204 orang dan masih ada beberapa guru yang belum memasukkan bahan pencarian dana tunjangan profesi guru.
Verifikasi bahan pencairan dana tunjangan profesi guru menghasilkan :
- SK Kakenmenag Kab. Kampar Nomor : 108 Tahun 2013 Tentang Penetapan Guru PAIS dan pengawas-pais yang Lulus Sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi Tahap 1 Tahun Anggaran 2013. sebanyak 124 Orang
- SK Kakenmenag Kab. Kampar Nomor : 120 Tahun 2013 Tentang Penetapan Guru PAIS dan pengawas-pais yang Lulus Sertifikasi dan berhak menerima tunjangan profesi Tahap 2 Tahun Anggaran 2013. sebanyak 63 Orang
- 17 Orang Belum memenuhi syarat
Pencairan Pada Semester genap ini baru berjumlah 187 Orang dan masih ada 17 orang lagi yang belum memenuhi syarat untuk pencairan dana. Insya Allah Pencairan dana tahap 3 Pada semeseter Genap ini akan dilaksanakan secepatnya.
Kepada GPAIS yang belum Memenuhi Syarat untuk melengkapi persyaratan bahan
Baca Selengkapnya >>
Selasa, 19 Februari 2013
Pengumuman Bahan Pencairan
Nomor
: Kd.04.02/05/PP.00.7/ /2013
TENTANG
PENCAIRAN TUNJANGAN
PROFESI GURU DAN PENGAWAS
Bersama ini kami
sampaikan kepada Saudara Guru PNS/Non PNS dan Pengawas yang Lulus
Sertifikasi, pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada tahun 2013 Semester Genap akan
dilaksanakan pembayarannya 2 Tahap yaitu Periode Januari s.d Maret dan Periode April s.d Juni Tahun
2013. Bagi
Guru Yang Telah Memiliki Piagam Sertifikasi, SK Dirjen dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Untuk itu mohon kepada Saudara melengkapi Persyaratan Pembayaran tersebut sebagai berikut :
1.
Usulan Kolektif Sebagai
Penerima Tunjangan Profesi Guru dari Kepala Sekolah.
2.
SK Jabatan terakhir sebagai Kepala/waka/guru/pengelola.
3.
Program Kerja Kepala/waka/Pengelola
4.
Foto Copy Sertifikat
yang dilegalisir asli
5.
Surat Pernyataan
beban kerja (SPBK) 24 Jam Memakai Materai 6000.
6.
Asli Surat Keterangan
Melaksanakan Tugas (SKMT) oleh Kepala Sekolah Diketahui Pengawas
7.
SK Pembagian Tugas.
8.
Melampirkan Jadwal Pelajaran Lengkap (Roster)
9.
Rekomendasi dan Adiministrasi Pembelajaran Guru Dari Pengawas
10.
Kenaikan Gaji Berkala
(KGB) dan Ampra
Gaji bagi Guru PNS
11.
Foto copy rekening
yang masih aktif
12.
Surat Pernyataan
Pribadi diketahui oleh
Kasi PAIS
Semua Bahan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Nomor 1 s.d 15 diatas
dibuat Rangkap 2 (dua) dalam Map dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
PNS Map Kuning
2.
Non PNS Map Merah
3.
Pengawas Map Biru
Persyaratan
Usulan pencairan Tunjangan
Profesi Guru paling lambat kami
terima pada tanggal 21 28
Februari 2013. Pada seksi PAIS Kementerian
Agama Kab. Kampar.
Demikian pengumuman
di sampaikan untuk dapat menjadi perhatian saudara, di ucapkan terima kasih.
Bangkinang, 14 Februari 2013
An. Kepala
Kasi
PAIS
Dto
HOLIP, S.Ag
NIP. 196312311992031038Baca Selengkapnya >>
Jumat, 25 Januari 2013
Peserta USBN Kab.Kampar
Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAIS) Melakukan Pendataan Siswa/i Peserta USBN mata pelajaran Pendidikan agama Islam (PAIS) TP. 2012/2013 Tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/SMK) di Kab. Kampar.
Siswa/i yang akan mengikuti USBN Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAIS) sebagai berikut :
Tingkat SD
Tingkat SMP
Tingkat SMA/SMK
Baca Selengkapnya >>
Langganan:
Postingan (Atom)








