![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() | ![]() |
Selasa, 11 Maret 2014
Sertifikasi Guru Untuk Tahun 2014
Kepada Seluruh Guru Pendidikan Agama Islam yang mengajar Mata Pelajaran Agama Pada Sekolah Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK yang sudah LULUS SERTIFIKASI dan BELUM SERTIFIKASI agar dapat mengisi data secara online pada situs " http://padamu.siap.web.id/ " data di update paling lambat tanggal 31 Maret 2014 Menindaklanjuti surat Kementerian Agama Kantor Wilayah Propinsi Riau Nomor : Kw.04.3/Kp.01/12/2014 tanggal 6 Maret 2014 Perihal Calon Peserta Sertifikasi GPAI dan Pengawas PAI Tahun 2014. Infomasi yang dapat kami sampaikan sebagai berikut :
- Penetapan Calon Peserta Sertifikasi Guru dan Pengawas PAI Tahun 2014 diambil dari data Guru dan Pengawas PAI dari aplikasi NUPTK “Padamu Negeri”
- Guru dan Pengawas PAI yang akan masuk dalam Daftar Long List calon peserta Sertifikasi Tahun 2014, adalah guru/pengawas PAI yang data personalnya pada aplikasi “Padamu Negeri” berada pada level bintang empat (****) ;
- Persyaratan untuk mengikuti sertifikasi tahun 2014 hampir sama dengan tahun 2013, diantaranya adalah :
a.
Ketentuan Umum
- Sudah menjadi guru sebelum tanggal 30 Desember 2005 ;
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Atau pengawas yang telah diangkat menjadi pengawas PAI tetapi belum mempunyai sertifikasi PAI ;
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-4) ;
- Pada tanggal 1 Maret 2015 belum memasuki usia 60 Tahun ;
- Memiliki NUPTK dan terdaftar dalam data base PADAMU NEGERI.
b. Guru PNS
- Guru yang diangkat menjadi PNS setelah atau
sejak tanggal 1 Januari 2006 harus melampirkan SK honorernya sebelum yang
bersangkutan menjadi PNS, dengan ketentuan :
- SK mengajar dari Bupati atau Walikota, bila honorer di sekolah negeri ;
- SK mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum, bila honorer di sekolah swasta.
2. Guru yang belum sarjana S-1/D-4 harus
berusia minimal 50 tahun dan telah memiliki
masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV a.
masa kerja 20 tahun atau sudah golongan IV a.
c. Guru Non PNS
- Guru non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah negeri harus mempunyai SK mengajar dari Bupati atau Walikota ;
- Guru non PNS (honorer) yang bertugas di sekolah swasta harus mempunyai SK mengajar dari Yayasan yang berbadan hukum.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas
kami mohon kepada Saudara untuk menyampaikan kepada GPAI dan Pengawas yang ada
diwilayah kerja saudara sebagai berikut
:
- GPAI dan Pengawas PAI yang belum disertifikasi untuk meng Up-Date datanya masing-masing sesegera mungkin pada aplikasi “Padamu Negeri” pada level empat **** ;
- Guru dan Pengawas PAI yang telah disertifikasi baik yang sudah mempunyai NRG maupun belum, untuk meng-update data personalnya pada aplikasi “Padamu Negeri” dengan mengisi kolom sudah disertifikasi (agar tidak terpanggil lagi sertifikasi).
- Kesempatan untuk meng-update data pada aplikasi “Padamu Negeri” untuk calon peserta sertifikasi tahun 2014 akan ditutup tanggal 31 Maret 2014.
Baca Selengkapnya >>
Senin, 27 Januari 2014
Tahun Ini Harus Lebih Baik Dari Tahun Kemaren
Kampar (Humas) – Tahun ini harus lebih baik dari pada
tahun kemaren. Demikian salah satu poin yang disampaikan Kasi Pendidikan
Agama Islam (Kasi PAIS) Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Holip SAg pada apel senin (27/01) di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar.
Holip mengatakan, kekurangan-kekurangan yang kita temui dalam melaksanakan tugas pada tahun kemaren hendaknya bisa kita tutupi pada tahun ini, paling tidak bisa kita kurangi. Hal ini haruskita lakukan agar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kita dalam melaksanakan tugas, hendaknya bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Sehingga citra Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yang sama-sama kita banggakan ini bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut Holip mengatakan, seperti kita ketahui bersama audit kinerja yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Inspektorat Jenderal (Irjen) di Jakarta pada tahun 2012 kemaren, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar meraih terbaik I di tingkat Nasional. Hal ini harus bisa menjadi motivasi dan menambah semangat kita dalam bekerja, sehingga peraihan terbaik ini bisa kita pertahankan pada masa-masa yang akan datang, tutupnya. (Ags)
Holip mengatakan, kekurangan-kekurangan yang kita temui dalam melaksanakan tugas pada tahun kemaren hendaknya bisa kita tutupi pada tahun ini, paling tidak bisa kita kurangi. Hal ini haruskita lakukan agar tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kita dalam melaksanakan tugas, hendaknya bisa berjalan dengan baik, aman dan lancar sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. Sehingga citra Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar yang sama-sama kita banggakan ini bisa lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut Holip mengatakan, seperti kita ketahui bersama audit kinerja yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan Inspektorat Jenderal (Irjen) di Jakarta pada tahun 2012 kemaren, Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar meraih terbaik I di tingkat Nasional. Hal ini harus bisa menjadi motivasi dan menambah semangat kita dalam bekerja, sehingga peraihan terbaik ini bisa kita pertahankan pada masa-masa yang akan datang, tutupnya. (Ags)
Baca Selengkapnya >>
Jumat, 13 Desember 2013
Hasil Kelulusan PLPG Tahun 2013
Assalamualaikum wr. wb.
Seksi PAIS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Mengirimkan Peserta PLPG untuk Guru Pendidikan Agama Islam Tingkat SD, SMP, SMA dan SMK Sebagai berikut :
Gelombang 1 Sebanyak = 42 Orang
Gelombang 2 Sebanyak = 49 Orang
Gelombang 3 Sebanyak = 50 Orang
Gelombang 4 Sebanyak = 27 Orang
Gelombang 6 Sebanyak = 23 Orang
Gelombang 1 Sebanyak = 42 Orang
Gelombang 2 Sebanyak = 49 Orang
Gelombang 3 Sebanyak = 50 Orang
Gelombang 4 Sebanyak = 27 Orang
Gelombang 6 Sebanyak = 23 Orang
Hasil PLPG
2. Peserta
Untuk Ujian Ulang (Gelombang 1 - 5)
Bagi Peserta yang Ujian Ulang, Pelaksanaannya pada Hari Sabtu, 21
Desember 2013 di Gedung Perkuliahan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Suska Riau Kampus Panam. Download Disini
Bagi Peserta yang Ujian Ulang, Pelaksanaannya pada Hari Sabtu, 21
Desember 2013 di Gedung Perkuliahan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan
UIN Suska Riau Kampus Panam. Download Disini
3. Hasil Kelulusan (Gelombang 1 - 5 ) Download Disini
4. Hasil Kelulusan (Gelombang 6) Download Disini
5. Hasil Kelulusan Peserta Ujian Ulang (Gelombang 1 - 5) Download Disini
4. Hasil Kelulusan (Gelombang 6) Download Disini
5. Hasil Kelulusan Peserta Ujian Ulang (Gelombang 1 - 5) Download Disini
Baca Selengkapnya >>
Selasa, 29 Oktober 2013
Pentas PAIS
Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar Melalui Seksi Pendidikan Agama Islam mengikuti Kegiatan pentas PAIS Tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Alhamdulillah Kontingen Kabupaten Kampar Mendapat Juara Umum II Tingkat Provinsi Riau dengan 16 Poin yang disumbangkan oleh berbagai cabang lomba sebagai berikut ;
- MHQ Tingkat SD atas Nama Nida Husna Meraih Juara I
- MTQ Tingkat SD atas Nama Nurfitriani Meraih Juara II
- Cerdas Cermat Tingkat SMP atas Nama Desi Fajri Islami, Daniatul Isra, Nurul Fikri, Meraih Juara II (Masih TC)
- Nasyid Tingkat SMA atas Nama Randika Prasetya, MHD. Ikhsanul Fikri, Ikhsan Risnian Putra, Zulhidayatul Arbi, Meraih Juara II
- Pidato Tingkat SMA atas Nama Miftahul Jannah, meraih Juara II
- Busana Muslim /Fashion Show Tingkat SMA atas Nama Dini Aulia Meraih Juara III
Arsip Nya Lihat Disini
Baca Selengkapnya >>
Jumat, 02 Agustus 2013
Peraturan Menteri
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2009
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2011
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2012
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 62 Tahun 2012 Tentang Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Tahun 2013
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan
- Peraturan menteri agama republik Indonesia Nomor 16 tahun 2010 Tentang Pengelolaan pendidikan agama pada sekolah
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- Peraturan Menteri Agama RI Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Organisasi kemenag
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2006 tentang mekanisme Pelaksanaan pembayaran atas Beban APBN di lingkungan Dapertemen Agama
- Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2007 perubahan 1
- Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2012 perubahan2
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164PMK.052010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen
- Permendiknas No 12 Tahun 2007
- Permendiknas No 12 Tahun 2007 [lampiran]
- Permendiknas No 39 Tahun 2009 - Beban Kerja Guru dan Pengawas
- Permenpan No 21 Tahun 2010 - Pengawas
- PMA No 02 Tahun 2012 - Pengawas
- PMA No 31 Tahun 2013 - Perubahan PMA No 2 Tahun 2012 Pengawas
- PMA Nomor 28 Tahun 2013
Baca Selengkapnya >>
Langganan:
Postingan (Atom)









