SELAMAT DATANG DI PORTAL RESMI SEKSI PAIS KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN KAMPAR

Sabtu, 25 Februari 2017

Guru PAI Wajib Mengajukan Diri untuk Mendapatkan Pengawas Binaan

  1. Guru PAI yang terdaftar di Simpatika baik PNS /Non PNS dan Sertifikasi/Non Sertifikasi, wajib agar saudara dapat mengajukan diri untuk didaftar sebagai binaan dari salah satu pengawas PAI di Kementerian Agama Kab. Kampar dalam Bentuk Lembaran (S24).
  2. Guru PAI yang diangkat menjadi kepala sekolah mengeluarkan lembaran S18a yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan dan selanjutnya kepala sekolah mengeluarkan lembaran S28b dari account PTK sendiri.
  3. Guru PAI yang diangkat menjadi wakil kepala agar mengeluarkan lembaran S30a
  4. Guru PAI yang menjadi pengawas PAI mengeluarkan Lembaran S19a dan S19b
  5. Pengawas PAI yang datanya masih di PADAMU NEGERI harap memindahkan data nya ke SIMPATIKA
  6. lebih lengkap klik disini alur simpatika