Guru PAI Wajib Mengajukan Diri untuk Mendapatkan Pengawas Binaan
- Guru PAI yang terdaftar di Simpatika baik PNS /Non PNS dan Sertifikasi/Non Sertifikasi, wajib agar saudara dapat mengajukan diri untuk didaftar sebagai binaan dari salah satu pengawas PAI di Kementerian Agama Kab. Kampar dalam Bentuk Lembaran (S24).
- Guru PAI yang diangkat menjadi kepala sekolah mengeluarkan lembaran S18a yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan dan kebudayaan dan selanjutnya kepala sekolah mengeluarkan lembaran S28b dari account PTK sendiri.
- Guru PAI yang diangkat menjadi wakil kepala agar mengeluarkan lembaran S30a
- Guru PAI yang menjadi pengawas PAI mengeluarkan Lembaran S19a dan S19b
- Pengawas PAI yang datanya masih di PADAMU NEGERI harap memindahkan data nya ke SIMPATIKA
- lebih lengkap klik disini alur simpatika