Kamis, 19 Januari 2017
Kasi PAIS : Jangan Ada Lagi Kata Dipersulit
Holip menegaskan, acara sosialisasi dan pembinaan ini sengaja kita laksanakan, agar guru-guru PAI ini bisa bekerja dengan maksimal dan professional sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku, baik itu dalam pemenuhan beban kerja, maupun yang lainnya.
Untuk diketahui, pada hari ini ada lima poin yang kita sosialisasikan, yakni pertama tentang SK Dirjen Pendis Nomor : 5377 tahun 2016, tentang petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Kedua tentang Peraturan Presiden (PP) Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS. Ketiga, Pembinaan Guru PAI tentang Pemenuhan beban kerja.
Kemudian yang Keempat, persyaratan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dan yang kelima, pendataan melalui Educational Management Information System (EMIS) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama (SIMPATIKA), jelas Holip.
Untuk itu kepada seluruh guru-guru PAI, terutama Guru PAI di Kab. Kampar, untuk melihat aturan dulu baru bekerja, jangan sampai bekerja dulu baru lihat aturan. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar apa yang kita harapkan bisa tercapai, dan tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,atau merasa dipersulit, pungkas Holip. (Ags/Usm) copy paste (Zaip)